Pasal 17
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Desain Pusat Data Kementerian dan manajemen Pusat Data Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memenuhi standar nasional INDONESIA. (2) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan standar internasional. (3) Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan cadangan dari Pusat Data untuk menjamin keamanan data ketika terjadi bencana alam atau kondisi kahar (force majeur). (4) Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) yang diselenggarakan oleh unit kerja
yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (5) Prosedur dan mekanisme pengelolaan Pusat Data Kementerian dan pusat pemulihan kerusakan data (disaster recovery center) Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
