PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 18
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi data yang meliputi: a. Jaringan Intra; b. Sistem Penghubung Layanan; dan c. lebar pita (bandwidth). (2) Perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana pada ayat (1) digunakan secara berbagi pakai.
