PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 19
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Jaringan Intra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada ayat (1) huruf a merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Penggunaan Jaringan Intra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan di lingkungan Kementerian. (3) Penyelenggaraan Jaringan Intra di lingkungan Kementerian dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun oleh Kementerian dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
