Pasal 20
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK untuk melakukan integrasi antar Layanan SPBE di
lingkungan Kementerian. (2) Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus: a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra di lingkungan Kementerian; dan b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri negara yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informatika; dan d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang siber dan sandi negara. (3) Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi dan informasi.
