Pasal 21
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Lebar pita (bandwidth) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kapasitas transfer data yang dapat digunakan pada perangkat jaringan dan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Kebutuhan lebar pita (bandwidth) diusulkan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian dan ditetapkan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK berdasarkan skala prioritas. (3) Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lebar pita (bandwidth) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK menggunakan sistem dan dievaluasi setiap bulan. (4) Hasil evaluasi dipergunakan sebagai dasar oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK dalam meningkatkan kinerja layanan di lingkungan Kementerian.
