PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 46
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi secara berkala; dan b. supervisi. (2) Ketentuan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPBE tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan SPBE. (3) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian secara teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Infrastruktur SPBE; b. Aplikasi SPBE dan situs laman (website); c. Keamanan SPBE; dan d. Tata kelola SPBE.
