Pasal 47
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pemantauan dan Evaluasi SPBE Kementerian bertujuan untuk: a. mengetahui capaian kemajuan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; b. memberikan saran perbaikan berkesinambungan untuk peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di lingkungan Kementerian; dan c. menjamin kualitas pelaksanaan Evaluasi SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Untuk menjamin kualitas penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam dua (2) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tentang pedoman evaluasi SPBE. (4) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang TIK. (5) Dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi unit kerja dapat membentuk tim evaluasi penyelenggaraan SPBE. (6) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertugas: a. memahami konsep dan metodologi pelaksanaan Evaluasi SPBE; b. menyusun jadwal pelaksanaan Evaluasi SPBE; c. menyusun dan mempersiapkan instrumen Evaluasi SPBE;
d. melaksanakan evaluasi dokumen, wawancara, dan/atau observasi langsung pada proses Evaluasi SPBE; e. melaksanakan penilaian tingkat kematangan SPBE berdasarkan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung yang diberikan oleh responden melalui aplikasi Evaluasi SPBE secara daring; f. menyusun dan menyampaikan laporan hasil evaluasi dan berita acara pelaksanaan Evaluasi SPBE di lingkungan Kementerian kepada Sekretaris Utama; dan g. memberikan jawaban, penjelasan, dan bukti pendukung kepada Evaluator Eksternal.
