PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 45
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang TIK.
