Pasal 44
BAB 5 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pelaksanaan SPBE pada unit kerja di lingkungan Kementerian dilakukan oleh sumber daya manusia yang berasal dari pejabat fungsional Pranata Komputer. (2) Pejabat fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. Pendidikan dan pelatihan, seminar/ konferensi/ sarasehan, workshop atau lokakarya, bimbingan teknis, mentoring, e-learning, detasering, magang/ praktik kerja, dan studi banding; b. pembangunan budaya kerja berbasis SPBE; dan c. pelaksanaan kemitraan dengan berbagai pihak.
