Pasal 43
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pelaksana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b bertugas melakukan koordinasi, perencanaan, dan penerapan kebijakan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Pelaksana SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang layanan publik berbasis elektronik. (3) Pelaksana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokkan berdasarkan area pelaksanaan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pedoman evaluasi SPBE. (4) Pelaksana SPBE Kementerian bertanggung jawab kepada Koordinator SPBE Kementerian yang dijabat oleh pimpinan tinggi madya yang menangani urusan pemerintahan di bidang TIK.
(5) Koordinator SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas: a. memberikan pengarahan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di lingkungan Kementerian; dan b. melakukan koordinasi implementasi SPBE Kementerian dengan tim koordinasi SPBE nasional/instansi pemerintah lainnya, maupun dengan pihak eksternal dalam dan/atau luar negeri.
