PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 42
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pengarah SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian; b. akademisi; dan c. praktisi TIK. (2) Pengarah SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE pada Kementerian.
