PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 41
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Untuk mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE di lingkungan Kementerian, perlu dibentuk tim penyelenggara SPBE Kementerian. (2) Keanggotaan tim penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengarah; dan b. pelaksana. (3) Tim Pengarah SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipimpin oleh Menteri. (4) Keanggotaan tim penyelenggara SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
