Pasal 40
BAB 3 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. audit keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian; b. audit keamanan Aplikasi Umum; dan c. audit keamanan Aplikasi Khusus. (2) Audit Keamanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Audit keamanan Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber dan sandi negara.
