Pasal 39
BAB 3 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. audit Aplikasi Umum; dan b. audit Aplikasi Khusus. (2) Audit Aplikasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. (4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
