Pasal 38
BAB 3 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan di seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Audit Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Dalam hal Audit Infrastruktur SPBE Kementerian tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan perpanjangan waktu audit paling lama 1 (satu) tahun. (4) Audit Infrastruktur SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan standar dan tata cara Audit Infrastruktur SPBE berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
