Pasal 37
BAB 3 — AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Audit TIK terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin kualitas dan keamanan sistem TIK di lingkungan Kementerian. (3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melakukan pemeriksaan hal pokok teknis sebagai berikut: a. penerapan tata kelola dan manajemen TIK; b. fungsionalitas TIK; c. kinerja TIK yang dihasilkan; dan d. aspek TIK lainnya. (4) Audit TIK di masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (5) Audit TIK pada Kementerian dilaksanakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (6) Audit TIK sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit TIK.
