Pasal 36
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Unit kerja di lingkungan Kementerian menyediakan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu melalui daring dan/atau meja layanan dalam melaksanakan layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (2) Penyediaan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan penggunaan SPBE secara cepat, efektif, dan efisien. (3) Penyelenggaraan penyediaan sarana bantuan pengaduan, konsultasi, dan informasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara: a. menyediakan hotline center; b. mencatat laporan gangguan layanan; c. mencatat permintaan layanan; d. memantau dan menginformasikan status gangguan dan permintaan layanan; dan/ atau e. menyediakan informasi, solusi, dan edukasi kepada pengguna SPBE.
