PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 35
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Integrasi Layanan SPBE dilakukan untuk mengatasi permasalahan penerapan SPBE di lingkungan Kementerian. (2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE di lingkungan Kementerian ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE. (3) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selaras dengan Arsitektur SPBE nasional dan Arsitektur SPBE Kementerian.
