PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 34
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Layanan SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang diterapkan di lingkungan Kementerian harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Pemanfaatan Layanan SPBE di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Penanggung jawab layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) adalah unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
