Pasal 33
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Kementerian. (2) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang mendukung kebutuhan pemerintahan, meliputi: a. pengaduan publik; b. dokumentasi dan informasi hukum; c. penanganan pelaporan pelanggaran (whistle blowing system); dan d. layanan publik berbasis elektronik lain sesuai dengan kebutuhan Kementerian. (3) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di lingkungan Kementerian. (4) Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, unit kerja di lingkungan Kementerian dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b.
