Pasal 32
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Layanan SPBE Kementerian terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Kementerian. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. (4) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf a.
