PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 31
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Dalam menerapkan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), unit kerja di lingkungan Kementerian wajib melaporkan setiap
permasalahan Keamanan SPBE ke unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
