Pasal 30
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pembangunan sistem Keamanan SPBE Kementerian ditujukan untuk melindungi aset data dan informasi dari pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE mencakup penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian; dan e. kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya, mengenai data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendeteksian modifikasi. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK melalui penggunaan sertifikat digital.
