Pasal 29
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (3) dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (2) Nama domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada situs laman (website) utama dengan nama domain resmi Kementerian. (3) Nama subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh situs laman (website) unit kerja dan situs laman (website) khusus di lingkungan Kementerian. (4) Nama subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan nomenklatur struktur organisasi atau kegiatan insidentil atau kebutuhan khusus. (5) Unit kerja di lingkungan Kementerian yang akan menggunakan subdomain, harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (6) Pemantauan dan evaluasi domain dan subdomain dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
