Pasal 28
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. (2) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, unit kerja di lingkungan Kementerian harus mendapatkan persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (3) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE disesuaikan dengan tugas dan fungsi Kementerian. (4) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK untuk menghindari duplikasi Aplikasi SPBE. (5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus uji
keamanan dan memenuhi standar keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Uji keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (7) Kekayaan intelektual dan kode sumber atas Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dan dikelola oleh unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
