PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 27
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Situs laman (website) khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c merupakan Aplikasi Khusus yang memberikan data dan informasi dari unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Situs laman (website) khusus merupakan subdomain dari domain Kementerian. (3) Penamaan situs laman (website) khusus harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK. (4) Situs laman (website) khusus dibangun oleh masing- masing unit kerja di lingkungan Kementerian, dengan berpedoman pada standar keamanan dan harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang TIK.
