PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS...
Pasal 26
BAB 2 — TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
(1) Situs laman (website) unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan situs laman (website) unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Situs laman (website) unit kerja yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian, harus mendapat persetujuan dari unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang
TIK. (3) Situs laman (website) unit kerja merupakan subdomain dari domain Kementerian.
