PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7, diuraikan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang prioritas penggunaan dana Desa dan tipologi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8 diuraikan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
