PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa, serta keterbatasan waktu penyelenggaraan perencanaan pembangunan Desa. (2) Pedoman Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
