PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Pasal 13
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Bupati/walikota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyampaian Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APB Desa ditetapkan.
