PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Pasal 12
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.
