PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Dalam hal pemetaan tipologi Desa berdasarkan tingkat kemajuan Desa untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM). (2) Informasi penggunaan data Indeks Desa Membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diinformasikan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan menjadi acuan dalam penyusunan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
