Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
(1) Penggunaan Dana Desa untuk prioritas bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. (2) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa. (3) Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (4) Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan informasi tentang pagu indikatif Dana Desa sebagai informasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
