Pasal 9
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dilakukan dengan menghindari duplikasi. (2) Penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data INDONESIA; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (3) Daftar Data yang akan dikumpulkan paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar dalam perencanaan dan penganggaran bagi Kementerian.
