PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 10
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Walidata dapat mengusulkan daftar Data yang telah dikumpulkan sebagai Data Prioritas kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Data yang dapat diusulkan oleh Walidata untuk menjadi Data Prioritas sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. kebutuhan mendesak.
