Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c disusun bersama oleh Walidata dan Produsen Data. (2) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana program dan kegiatan mengenai: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; c. kegiatan terkait pengumpulan Data; d. kegiatan terkait pemeriksaan Data; dan/atau e. kegiatan terkait penyebarluasan Data;
(3) Rencana aksi Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
