PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 8
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya;
b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Walidata mengacu pada daftar Data yang telah disepakati oleh instansi pusat melalui Forum Satu Data INDONESIA.
