PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan setiap unit kerja eselon I yang menghasilkan Data. (2) Produsen Data mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata. (3) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
