PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 4
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengelolaan data dan informasi pada Kementerian.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data INDONESIA; dan c. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data. (3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
