Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARA SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. Pembina Data tingkat Pusat; b. Walidata; dan c. Produsen Data. (2) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Walidata. (3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk membahas: a. daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya; b. daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; c. rencana aksi Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; d. pembatasan akses Data yang diusulkan oleh Produsen Data dan Walidata; dan e. rumusan dan keputusan dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan f. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan kebutuhan; dan g. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
(4) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi berkoordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Forum Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dapat melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
