PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 18
BAB 6 — HAK AKSES
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada Pengguna Data. (2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengakses Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sesuai dengan manajemen akses data yang diberikan oleh Walidata. (3) Akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pengguna Data tanpa memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan.
