PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH...
Pasal 17
BAB 5 — PORTAL SATU DATA BIDANG DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
(1) Portal Satu Data bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dikelola oleh Walidata. (2) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Portal Satu Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dengan mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data dengan Portal Satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Portal Satu Data INDONESIA.
