Pasal 19
BAB 6 — HAK AKSES
(1) Walidata dapat mengajukan pembatasan akses terhadap Data tertentu kepada Forum Satu Data INDONESIA. (2) Pembatasan akses Data sebagaimana pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data INDONESIA. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Koordinator Forum Satu Data INDONESIA kepada Walidata. (4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional MENETAPKAN Data yang dibatasi aksesnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pelaksanaan pembatasan akses Data dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
