PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 9
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Pasangan yang mendampingi dalam Acara Resmi, menduduki tempat sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pejabat Pemerintahan yang berperan sebagai pengganti/mewakili pejabat maka tata tempatnya tidak diisi oleh yang mengganti/yang mewakili. (3) Pejabat yang mewakili menempati tempat duduk sesuai dengan jabatannya.
