Pasal 10
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Tata Tempat dalam suatu Acara Resmi Kementerian yang dihadiri oleh pejabat di luar Kementerian serta Tokoh Masyarakat Tertentu, ditentukan dengan urutan: a. Menteri; b. Pasangan Menteri; c. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, anggota Dewan Perwakilan Daerah; d. Pasangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; f. Pasangan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; g. Gubernur; h. Pasangan Gubernur; i. pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian; j. Pasangan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian; k. mantan Menteri; l. Pasangan mantan Menteri m. Wakil Menteri; n. Pasangan Wakil Menteri; o. pimpinan tinggi madya; p. Pasangan pimpinan tinggi madya q. Bupati/Walikota; r. Pasangan Bupati/Walikota; s. pimpinan tinggi pratama; t. Pasangan pimpinan tinggi pratama; u. direksi badan usaha milik negara; v. Pasangan direksi badan usaha milik negara. (2) Dalam hal pelaksanaan acara tertentu, pihak penyelenggara sesuai substansi acara mendapatkan tempat yang diutamakan dari urutan yang seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tata Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peraturan Menteri ini.
