Pasal 8
BAB 4 — TATA TEMPAT
(1) Tata tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur Keprotokoleran. (2) Tata Tempat dalam Acara Resmi untuk pejabat pada Kementerian ditentukan dengan urutan: a. Menteri dan/atau Pasangan; dan b. Pejabat Tinggi Madya dengan urutan sebagai berikut:
Sekretaris Jenderal;
Inspektur Jenderal;
Direktur Jenderal;
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi;
Staf Ahli/Staf Khusus;
Pejabat Fungsional Utama;
Pejabat Administrator; dan
Pejabat Pengawas. (3) Dalam hal pelaksanaan acara tertentu, pihak penyelenggara sesuai substansi acara mendapatkan tempat yang diutamakan dari urutan yang seharusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
