PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 7
BAB 3 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Penyelenggaraan Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Keprotokolan yang merupakan bagian dari Kementerian. (2) Penyelenggaraan Acara Resmi diselenggarakan di kantor atau di luar kantor Kementerian.
