Pasal 6
BAB 3 — ACARA KENEGARAAN DAN ACARA RESMI
(1) Keprotokolan Kementerian dilaksanakan pada Acara Resmi Menteri, pimpinan unit organisasi, dan pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. upacara bendera; b. upacara bukan upacara bendera; c. rapat; d. kunjungan kerja; e. kunjungan tamu; f. jamuan resmi; dan g. pemberian ucapan. (3) Penyelenggaraan Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Acara Kenegaraan dan Acara Resmi yang dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, wajib berkoordinasi dengan Kepala Protokol Negara. (5) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan terlaksananya Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, pelaksanaan acara dimaksud menyesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu tersebut.
