Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum untuk Keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal; b. Sekretariat Direktorat Jenderal untuk Keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan dilingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. Sekretariat Badan untuk Keprotokolan di lingkungan Badan Penelitian, Pelatihan dan Pengembangan dan Informasi.
(2) Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum untuk Keprotokolan di Sekretariat Jenderal; b. bagian yang membidangi umum di Direktorat Jenderal untuk Keprotokolan di unit utama penyelenggaran; c. bagian yang membidangi umum di Inspektorat Jenderal untuk Keprotokolan di unit utama penyelenggaran; dan d. bagian yang membidangi umum di Badan Penelitian, Pelatihan dan Pengembangan dan Informasi untuk Keprotokolan di Badan Penelitian, Pelatihan dan Pengembangan dan Informasi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Keprotokoleran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan Protokol Kementerian.
