PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Desa,...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini, meliputi: a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan. (2) Penyelenggaraan Keprotokolan yang menyangkut kegiatan Menteri dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal. (3) Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Protokol Kementerian.
